- Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam
proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang
didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai
alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan
berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan
fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang
lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang
cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang
memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang —dalam hal ini uang
kartal— diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak
dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk
mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank
Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal.
Hak untuk menciptakan uang itu disebut dengan hak oktroi.
Untuk materi selengkapnya dapat download di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar