Mekanisme Penyaluran Dana BOS 2012 Melalui Provinsi
Jakarta, Sumbawanews.com- Pemerintah berupaya memperbaiki sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyaluran BOS 2012 direkomendasikan mengikuti pola 2010 dengan sedikit perubahan. Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana BOS akan lebih cepat.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyampaikan dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Kemudian ada penandatanganan naskah hibah antara pemerintah daerah provinsi dengan sekolah negeri dan swasta. “Dana BOS ditransfer oleh KUD-Provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kemdiknas,” katanya pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Sistem Penyaluran BOS 2011 dan Alternatif Penyaluran BOS 2012 di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Jumat (7/10).
Agung mengatakan selama ini telah ada perubahan-perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sejak 2010 ke 2011. Namun, katanya, terdapat beberapa kendala di lapangan. “Kita berusaha kembali untuk memperbaiki keadaan tentang penyaluran BOS 2012. Kita harapkan, semua ini tidak hanya menjadi eksperimen, tetapi bisa dipastikan dengan baik,” katanya.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan pada 2011 penyaluran dana BOS dari Kemkeu ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota kemudian diteruskan ke sekolah-sekolah. Namun, kata Mendiknas, dengan mekanisme ini masih ada keterlambatan penyaluran dana BOS. “Mekanisme ini harus dilakukan perubahan. Hari ini diputuskan mekanisme penyaluran BOS 2012,” katanya.
Mendiknas mengatakan perlu dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan baik peraturan menteri maupun peraturan pemerintah terkait, antara lain permendagri yang mengatur hibah untuk sekolah negeri. Selain itu, perlu sosialisasi kepada pemerintah provinsi sedini mungkin. “Nanti kalau diputuskan, segera menyiapkan sosialisasi, sekaligus penguatan di provinsi. Harapannya, pada bulan Januari begitu tahun anggaran sudah berjalan, sudah bisa lebih siap untuk disalurkan ke sekolah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo menyampaikan sesuai usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kemkeu, agar payung hukumnya lebih kuat, maka perlu ada klausul dalam Undang-Undang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (UU-APBN)2012.
Nantinya, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengacu ke UU-APBN tersebut, sehingga lebih runtut dan kuat. “Proses penyaluran dana BOS sudah on the right track. Kalau dulu dekonsentrasi sekarang ranahnya transfer daerah. Hanya dulu ke kabupaten/kota sekarang ke provinsi,” katanya.
Berdasarkan data Kemdiknas, sampai dengan 6 Oktober 2011, masih ada enam kabupaten di Provinsi Papua belum mencairkan dana BOS triwulan II yaitu Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mappi, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Pegunungan Bintang. Selain itu, sebanyak 127 kabupaten/kota belum mencairkan dana BOS triwulan III.
Adapun penyaluran dana BOS di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri dialokasikan langsung pada DIPA madrasah ibtidaiyah negeri dan madrasah tsanawiyah negeri dan pencairannya dilakukan langsung ke KPPN oleh satuan kerja melalui mekanisme pencairan DIPA.
Sedangkan untuk madrasah swasta dan pondok pesantren salafiyah (PPS), dana BOS dialokasikan pada DIPA kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan penyalurannya dilakukan langsung dari KPPN ke rekening madrasah dan PPS dalam bentuk blockgrant.
Dana BOS triwulan I, II, dan III untuk madrasah dan PPS sudah direalisasikan di seluruh provinsi sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Tingkat realisasi dana BOS per Oktober 2011 sebesar Rp 2,145 triliun atau 70,36 persen dari Rp 3,049 triliun. Dana BOS disalurkan ke sebanyak 6,3 juta siswa di 43.075 sekolah.
Berdasarkan hasil survei pendapat tim pengelola bos daerah terhadap mekanisme penyaluran dana BOS, sebanyak 88 persen memilih menggunakan mekanisme tahun 2010, tujuh persen memilih mekanisme 2011, dan lima persen menggunakan mekanisme lainnya. Jumlah responden sebanyak 481 orang yang mewakili satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menurut pendapat saya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebaiknya langsung diberikan kepada pihak sekolah tanpa harus melalui pemerintah kabupaten atau kota. Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui pemerintah kota atau kabupaten cenderung lebih rumit karena melalui proses yang panjang dan berbelit-belit. Sehingga dana sering terlambat diterima oleh sekolah. Memang sistem yang dipakai sekarang bermaksud agar penyaluran dana BOS lebih terkendali dan sesuai dengan penerapan prinsip otonomi daerah. Walaupun terkendali tetapi menurut saya malah membuat lambat. Dana BOS sebelumnya diberikan dari pusat melalui provinsi untuk diteruskan langsung ke sekolah. Akan tetapi, pada 2011 pemberian dana BOS harus melalui pemkab atau pemkot karena disesuaikan dengan Undang-undang Otonomi Daerah.
0 komentar:
Posting Komentar